Senin, 13 Mei 2019, Kategori Agenda Kegiatan

Bupati Banyumas menanggapi Raperda yang diajukan DPRD.


Bupati Banyumas menanggapi Raperda yang diajukan DPRD.

Bupati Banyumas diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Srie Yono menyampaikan tanggapan terhadap 3 ( tiga ) Raperda melalui rapat paripurna pada Kamis (9/4) yaitu Raperda tentang Pelatihan Kerja dan Produktivitas, Raperda Penanganan Konflik Sosial, Raperda Ketahanan Pangan.  Melalui Aspemkesra, bahwa  pada dasarnya Bupati sangat mendukung ketiga raperda tersebut meskipun ada beberapa hal yang harus diperbaiki salah satunya yaitu tentang Raperda Konflik Sosial bahwasanya pembahasan hendaknya terlebih dahulu dilaksanakan dengan Forkompinda.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat selaku pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa pada dasarnya DPRD menerima dan akan menindaklanjuti masukan, saran dan tanggapan atas ketiga Raperda tersebut.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan naskah tertulis pandangan fraksi terhadap Raperda Perusahaan Daerah Umum Air Minum Tirta Satria dari Wakili Ketua DPRD Kabupaten Banyumas yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Naskah tertulis tersebut berisi pandangan Fraksi DPRD terhadap Raperda Perusahaan Umum Air Minum Tirta Satria yang merupakan usulan dari Bupati.

Terhadap Raperda Perusahaan Umum Air Minum Tirta Satria, Fraksi Golkar berpandangan bahwa kinerja PDAM Tirta Satria sudah baik dan harus terus dipertahankan, evaluasi terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebab PDAM merupakan pelaksana dari salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar air minum di Kabupaten Banyumas. Berkaitan dengan rencana perumda air minum melaksanakan perluasan bidang usaha yaitu untuk mengolah air limbah dari masyarakat mengapa tidak dimasukkan dalam raperda ini. Terkait dengan kelembagaan atau kepengurusan perumda yang menentukan jumlah direksi berdasarkan jumlah pelanggan, Partai Golkar mohon untuk dapat dievaluasi. Partai Golkar juga menyampaikan tentang modal kerja perumda air minum agar dijelaskan rincian modalnya yang sudah disetorkan oleh Pemda sejak tahun 1974 sampai sekarang. Partai Golkar juga mohon penjelasan tentang rencana PDAM Tirta Satria yang akan memproduksi air minum dalam kemasan.

Fraksi PKB mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemda dalam melakukan pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM diselaraskan dengan aturan yang ada diatasnya. F-PKB berharap perubahan bentuk hukum dari Perumda menjadi Perum menjadikan pengelolaan air di Kabupaten Banyumas dikelola dengan lebih professional. F-PKB memahami bahwa kendati PDAM Tirta Satria telah berbenah akan tetapi pengaduan terkait dengan PDAM masih tetap tinggi, hal ini F-PKB memohon tanggapan. Pengaduan masyarakat terkait penggalian tanah untuk pemasangan pipa tidak ijin RT dan masyarakat sekitar serta penggalian tanah untuk pemasangan pipa tidak ditutup seperti semula.

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa dalam pelayanan dasar harus disusun standar operasional prosedur yang jelas dan ketat karena akan melingkupi dengan ketersediaan air bersih . Penyediaan air minum bagi pemenuhan hajat hidup orang masyarakat melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan wajib dibarengi dengan penambahan sumber air baku sebab air baku tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga tapi juga untuk melayani perusahaan / korporasi sehingga pendapatan dapat meningkat yang salah satunya digunakan untuk subsidi silang badan social/masyarakat  tidak mampu. F- Gerinda berpandangan bahwa Perumda Air Minum Tirta Satria dapat mengembangkan unit usaha lain sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan air bawah tanah melalui unit pengolahan air limbah  

Fraksi PAN tidak menyoal tentang perubahan nama “Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Kabupaten Banyumas “ diubah menjadi “ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Kabupaten Banyumas” tetapi F-PAN mengharap agar apa yang menjadi tujuan perubahan tersebut adalah menyehatkan PAM TS agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan dan professional benar-benar dapat dilaksanakan . F-PAN memgkritisi atas rencana PAM TS yang akan mengembangkan usaha air minum yang sehat dalam bentuk kemasan baik dalam gelas, botol atupun gallon yaitu bahwa air minum dalam kemasan itu hendaknya memenuhi kualitas yang memenihu Standar Nasional Indonesia yaitu syarat sehat secara fisik , syarat microbiologi, dan syarat kimia. Dengan banyaknya air minum dalam kemasan di pasaran , F-PAN mengusulkan bahwa PAM TS harus benar – benar mampu bersaing dengan berbagai merk air minum meliputi kualitas air minum, bentuk kemasan, harga dan juga dalam hal  memberi pelayanan serta dalam menentukan potensi penjualan dan cara mendistribusikan produk.

 


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1