Tuesday, 25 01 2022 08:04:05, Kategori Agenda Kegiatan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyumas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas telah disetujui bersama untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Raperda Kabupaten Banyumas dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banyumas, pada Kamis (16/4/2020) antara Kepala Daerah Kabupaten Banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas.
Bupati Banyumas, dalam pidatonya yang diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa tiap tahapan pembahasan Raperda telah dilewati. Berbagai saran, dukungan, dan apresiasi diberikan kepada seluruh pihak yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya untuk bersama-sama merancang dan membahas Rancangan Peraturan Daerah .
Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perhatian dari Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas serta sebagai tindak lanjut dari wabah Corona Virus Desease -2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik global oleh World Health Organitation (WHO) mulai tanggal 11 Maret 2020. Harapannya munculnya peraturan ini dapat mengurangi jumlah pesebaran dan penderita COVID-19 di Kabupaten Banyumas.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-