Monday, 24 01 2022 09:41:45, Kategori Pengumuman

Surat Edaran KPK: Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat


Surat Edaran KPK: Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Dalam masa pandemi Covid ini, bantuan sosial dari Pemerintah Daerah sangat ditunggu oleh warga masyarakat yang terdampak. Namun perlu menjadi pertimbangan bahwa dalam pemberian bantuan sosial tersebut terdapat mekanisme yang harus diperhatikan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pedomannya sebagaimana termuat dalam link di bawah ini.

http://jdih.rembangkab.go.id/surat-edaran-kpk-penggunaan-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dalam-pemberian-bantuan-sosial-ke-masyarakat/


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1