Friday, 16 12 2022 11:25:12, Kategori Berita

Rapat Kajian Produk Hukum Daerah (Perda dan Perbub) yang berdampak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya


Rapat Kajian Produk Hukum Daerah (Perda dan Perbub) yang berdampak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya

Purwokerto, Selasa, 13 Desember 2022, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas bersama 9 (sembilan) pakar hukum dari akademisi  Perguruan tinggi di Purwokerto terdiri dari  Fakutas Hukum Universtas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Wijaya Kusuma (UNWIKU), Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri (UIN), Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto (UNU) dan sebanyak 8 (delapan) Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten, menggelar rapat kajian produk hukum daerah (Perda/Perbub) yang terdampak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Sejumlah pandangan dan saran masukan terkait Perda/Perbup yang terdampak berlakukanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pelaksanaannya, telah disampaikan dalam rapat tersebut.

        Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Banyumas, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si) yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Banyumas (Drs. Purwadi Santoso, M.Hum) didampingi oleh Subkor Dokumentasi dan Informasi Hukum/Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas (Karsito, S.H.,M.H.) dan dihadiri oleh Perwakilan Perangkat Daerah terkait antara lain  Inspektur Daerah, Kepala Bappedalitbang, Kepala DPMPTSP, Kepala DPU, Kepala DLH, Kepala DINPERKIM, Kepala BAPENDA, dan Kepala SATPOL PP Kabupaten Banyumas. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah upaya perbaikan pada area perubahan penataan peraturan perundang-undangan dan percepatan pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati Banyumas antara lain Pengawasan Perizinan Berusaha, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman terkait Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang, Bangunan Gedung terkait Penerapan Sanksi dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga diharapkan melalui penataan peraturan perundang-undangan dapat terwujudnya penyusunan produk hukum daerah yang harmonis dan partisipatif.

        Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas melalui Subkor Dokumentasi dan Informasi Hukum (Karsito, S.H.,M.H.)  pada akhir rapat menyampaikan  bahwa kajian ilmiah ini akan ditindaklanjuti dengan membuat resume  hasil rapat untuk disampaikan sebagai bahan pembuatan rumusan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang akan datang (JDIH Kab Banyumas).


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1