Thursday, 28 03 2024 11:08:33, Kategori Berita
Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024
di Hotel Gets Semarang , 27 Maret 2024
Indeks Reformasi Hukum (IRH ) adalah Instrumen untuk mengukur Reformasi Hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan system regulasi nasional. Dasar hukum pelaksanaan IRH yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB No 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenpan No 25 Tahun 2020 tentang Roadmap RB 2020-2024, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada K/L/Pemda
Variabel Penilaian IRH yaitu
(1) Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, bobot 25 %, (2) Kompetensi Perancang Peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas, bobot 25% (3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, bobot 30% dan (4) Penataan Database Peraturan Perundang-undang.
Kepala Kanwil Jateng Tejo Harwanto berharap dengan adanya sosialisasi dan pendampingan dari Kantor wilayah Pemerintah Daerah di wilayah semua Pemerintah Daerah melengkapi instrumen penilaian sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan predikat nilai minimal baik dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
-