Thursday, 28 03 2024 11:08:33, Kategori Berita

Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024


Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024

Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024

di Hotel Gets Semarang , 27 Maret 2024

 

Indeks Reformasi Hukum (IRH ) adalah Instrumen untuk mengukur Reformasi Hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan system regulasi nasional. Dasar hukum pelaksanaan IRH yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB No 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenpan No 25 Tahun 2020 tentang Roadmap RB 2020-2024, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada K/L/Pemda

Variabel Penilaian IRH yaitu

(1) Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi  regulasi/Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, bobot 25 %,  (2) Kompetensi Perancang Peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas, bobot 25% (3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, bobot 30% dan (4) Penataan Database Peraturan Perundang-undang.

Kepala Kanwil Jateng Tejo Harwanto  berharap dengan adanya sosialisasi  dan pendampingan dari Kantor wilayah Pemerintah Daerah di wilayah  semua Pemerintah Daerah melengkapi instrumen penilaian sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan predikat nilai minimal baik dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1