Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Rabu, 17 Juli 2024
JDIH Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan rapat koordinasi pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah pada 17 Juli 2024 bertempat di Gedung Grandhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah
Pada acara tersebut disampaikan upaya yang ditempuh dalam membangun SDM Pengelola JDIH yang berkualitas dan Strategi Optimalisasi Pengelolaan Dokumen Hukum yang terintegrasi pada JDIHN oleh Pengelola JDIH di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan cara :
- melaksanakan optimalisasi standar pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum melalui pengembangan Website JDIH berdasarkan standardisasi dan pola-pola operasional yang telah diseragamkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum,
- melaksanakan update secara rutin dan berkala atas perkembangan Website JDIH dan penyediaan API (Application Programming Interface) sebagai sarana pertukaran data dan penyediaan metadata yang standar sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum,
- melaksanakan optimalisasi pengelolaan dokumen hukum untuk Mewujudkan Khazanah Dokumen Hukum Indonesia Melalui Wadah JDIHN
- melaksanakan optimalisasi pengelolaan dokumen hukum untuk Mewujudkan Khazanah Dokumen Hukum Indonesia Melalui Wadah JDIHN melalui pengayaan dokumen hukum dengan memenuhi standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum,
- Pemerintah Provinsi melaksanakan sosialisasi dan/atau pendampingan dalam penyampaian e-reporting JDIH Kinerja Tahun 2024 oleh Anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum NOMOR PHN HN 03.05.87 sebagai dasar penilaian Kinerja JDIH Tahun 2024 dan Indeks Reformasi Hukum
Share