Monday, 29 07 2024 09:22:44, Kategori Berita
Pada Kamis, 25 Juli 2024 Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas mengikuti rapat paripurna persetujuan bersama antara Penjabat Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap 3 Raperda
Kegiatan dimulai dengan pembacaan pendapat akhir Bupati Banyumas yang dibacakan oleh beliau Bapak Penjabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, S.STp., M.Si.
Pendapat akhir tersebut dibacakan sebelum agenda rapat paripurna persetujuan bersama terhadap 3 rancangan peraturan daerah antara DPRD kabupaten Banyumas dengan bupati Banyumas (PJ).
Ketiga rancangan peraturan daerah itu yaitu
1. Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045
2. Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada BPD bank jateng tahun 2025-2026 dan
3. Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Satria tahun 2025-2028.
Setelah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten Banyumas dan Pj. Bupati Banyumas, Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut setelahnya akan diproses dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bupati Banyumas.
Rapat paripurna dihadiri oleh anggota legislatif serta perangkat daerah pemrakarsa/terkait seperti : Inspektorat Daerah, Bappedalitbang, Bagian Perekonomian Setda, Direktur Perumdam Tirta Satria, serta pimpinan Bank Jateng cabang koordinator Purwokerto.
Harapannya dengan adanya penyertaan modal daerah pada BPD Bank Jateng serta perumdam Tirta Satria dapat memberikan pengalaman dan pelayanan terbaik dan bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, yang merupakan rencana pembangunan daerah dalam 20 tahun kedepan diharapkinya dapat memberikan arah penentu kebijakan dalam menyongsong Indonesia Emas di 2045.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-