Monday, 12 08 2024 09:15:47, Kategori Berita
Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD, pada (1/8) bertempat di ruang rapat Bagian Hukum bersama dengan Dinsospermades (selaku leading sektor penyusunan raperbup ini), BKAD, dan Bappedalitbang.
Materi yang dibahas antara lain tata cara penganggaran,penganggaran, pencairan, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan evaluasi. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, bantuan keuangan kepada pemerintah desa bersifat khusus, artinya bahwa peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan dalam hal ini pemerintah desa.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-