Monday, 12 08 2024 09:26:57, Kategori Berita
Kamis, 8 Agustus 2024 Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Rapat Paripurna bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyumas dengan 4 (empat) agenda, yaitu Agenda Pertama Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pj. Bupati Banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025. KUA PPAS TA 2025 menjadi salah satu dasar dalam perumusan Raperda APBD TA 2025, selain Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS TA 2025 dihadiri oleh ketua DPRD beserta wakil dan anggota DPRD, BKAD, BAPPEDALITBANG, BAPENDA, INSPEKTORAT DAERAH, serta Bagian Hukum Setda.
Selanjutnya Agenda Kedua yaitu Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab. Banyumas, bapak Agus Nur Hadie, S.Sos., M.Si.
Agenda Ketiga yaitu Pandangan Umum Fraksi terharap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024. Terakhir Agenda Keempat yaitu Jawaban Eksekutif (Bupati) atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024.
Bahwa dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2024 adalah Pasal 316 ayat (1) UU 23 th 2014 dan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019.
Raperda perubahan APBD TA 2024 disusun berdasarkan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2024. Selain itu, dokumen lain yang menjadi dasar yaitu nota kesepakatan perubahan KUA PPAS yang telah diagendakan dalam rapat paripurna DPRD sebelumnya, dan disepakati oleh eksekutif dan legislatif pada Senin, 05 Agustus 2024.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-