Monday, 24 03 2025 11:55:51, Kategori Berita
Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas mengikuti Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tentang:
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah melalui zoom meeting juga diikuti oleh Perangkat Daerah pemrakarsa seperti BKAD Kab. Banyumas, Bapenda Kab. Banyumas, Bakesbangpol Kab. Banyumas, Satpol PP Kab. Banyumas, RSUD Banyumas, Dinkes Kab. Banyumas, Dinperindag Kab. Banyumas dan Bagian Pemerintahan Setda Kab. Banyumas.
Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan untuk mewujudkan keselarasan antara peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan perundang-undangan penting karena dapat menghindari terjadinya perbedaan penafsiran, ketidakpastian hukum, dan disfungsi hukum.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-