Monday, 24 03 2025 11:55:51, Kategori Berita

Pengharmonisasian 4 (empat) Raperda dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah


Pengharmonisasian 4 (empat) Raperda dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah

Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas mengikuti Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tentang:

  1. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2029;
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum;
  3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
  4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah melalui zoom meeting juga diikuti oleh Perangkat Daerah pemrakarsa seperti BKAD Kab. Banyumas, Bapenda Kab. Banyumas, Bakesbangpol Kab. Banyumas, Satpol PP Kab. Banyumas, RSUD Banyumas, Dinkes Kab. Banyumas, Dinperindag Kab. Banyumas dan Bagian Pemerintahan Setda Kab. Banyumas.

Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan untuk mewujudkan keselarasan antara peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan perundang-undangan penting karena dapat menghindari terjadinya perbedaan penafsiran, ketidakpastian hukum, dan disfungsi hukum.


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1