Wednesday, 23 04 2025 09:27:01, Kategori Berita
Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas mengikuti rapat pembahasan penerjemahan atau pengalihbahasaan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris untuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI melalui zoom meeting. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan, urgensi penerjemahan peraturan perundang-undangan yaitu untuk mendukungan program strategis pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat, serta mendukung dunia usaha perekonomian.
Kegiatan rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal diawali dengan sambutan dari Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mengenai alur penerjemahan peraturan perundang-undangan, dilanjutkan penyampaian ucapan terima kasih dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, kemudian dilakukan pembahasan penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal oleh Ibu Dewi Indrayanti Safitri, S.S. selaku Penerjemah Ahli Madya beserta tim penerjemah dari Ditjen PP Kementerian Hukum RI.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
-