Wednesday, 30 04 2025 15:41:40, Kategori Berita
Rabu, 30 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Komisi IV Kantor DPRD Kabupaten Banyumas, telah dilaksanakan Pembahasan Lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Eksekutif (Satpol PP, DPU, DINPERKIM, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas) dengan Legislatif (Pimpinan dan Anggota Pansus F DPRD Kabupaten Banyumas). Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran antara lain agar pencegahan dan penanggulangan serta penanganan kebakaran di Kabupaten Banyumas dapat diselenggarakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini juga mengatur terkait penanganan, penyelamatan kejadian non kebakaran lainnya seperti animal rescue.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-