Tuesday, 03 06 2025 12:06:08, Kategori Berita
Senin, 2 Juni 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Bagian Hukum menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain Kepala Bagian Hukum, rapat paripurna dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas beserta Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi, dan Bapenda Kabupaten Banyumas selaku pemrakarsa Raperda dimaksud.
Penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai ketentuan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada intinya perlu merubah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelum dilakukan penetapan atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tahapan yang harus dilalui setelah persetujuan bersama raperda dimaksud, yaitu mengajukan permohonan nomor register (noreg) rancangan perda kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Biro Hukum Setda Provinsi.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-