Thursday, 25 09 2025 12:40:22, Kategori Berita

Rapat Pembahasan Penyusunan Raperbup tentang Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan


Rapat Pembahasan Penyusunan Raperbup tentang Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu hal yang mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Rabu, 24 September 2025 Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas bersama dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas melakukan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang merupakan salah satu turunan dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat penyusunan raperbup ini dilaksanakan di ruang rapat kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas.

Perumusan Raperbup ini mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mendasarkan pada praktek pemungutan di lapangan yang merupakan bagian dari pertimbangan muatan lokal untuk masuk dalam pengaturan raperbup ini sehingga diharapkan raperbup ini dapat tersusun secara lebih baik dan komprehensif.

 

 


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1