Thursday, 25 09 2025 14:15:40, Kategori Berita
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan sosial di Kabupaten Banyumas, terjaganya keterjangkauan harga, peningkatan daya beli masyarakat yang rentan terdampak inflasi, kelancaran distribusi dan transportasi serta kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan, perlu menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok untuk menghindari terjadinya lonjakan harga bahan kebutuhan pokok yang mengakibatkan keresahan masyarakat, Pemerintah Daerah berwenang menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok, pemantauan harga, stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, serta melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam wilayah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar ditetapkan sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan operasi pasar dengan tujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok saat terjadi kenaikan harga suatu komoditas di Daerah melalui mekanisme belanja subsidi kepada penerima subsidi.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-