Hari ini
Selasa, 12 September 2017
Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas telekomunikasi seluler penyelenggaraan tanpa-kabel
| Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 6/2015 |
| Tanggal unggah | Selasa, 25 April 2017 |
| Diunduh sebanyak | 987 kali |
| Status | Dicabut: |
| Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2015, tanggal 6 Februari 2015, tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. -- Jakarta 2015
BN (210) : 5 hlm. PERUBAHAN PENYEDIAAN KONTEN - PENYELENGGARAAN JASA
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
| Abstraksi | Lihat Abstrak |
| Sha512 Checksum | b8e360734fdd38ee1ba0fe56ba1d1fbc4b1fd9161dc45c7a3b5e68b18c566ea5f092ebd1a630210d5a235d2f179f2efd33c0df8969ff0373c625486fd2e7e98e |
Produk Hukum Terkait
JDIH KOMINFO