Hari ini
Selasa, 12 September 2017
Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi Berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
| Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
|---|---|
| Nomor/Tahun | 8/2014 |
| Tanggal unggah | Senin, 10 Agustus 2015 |
| Diunduh sebanyak | 1193 kali |
| Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014, Tanggal 4 Februari 2014, tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. -- Jakarta, 2014.
BN (137) : 4 hlm. ALAT DAN PERANGKAT PENYADAPAN – PERSYARATAN TEKNIS
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
| Abstraksi | Lihat Abstrak |
| Sha512 Checksum | 5bf8cfbe362d3cddb82f57ae3bec2559e7fa7a170f76ae20b733095e507ebb63aafc3aa5128cf777e0de34909a6434451ce00b5e80b174a6ccc9c3123e9aacdd |
JDIH KOMINFO