14 10 2014 12:20:39, Kategori Berita

LIMA PERDA BARU DIUNDANGKAN


LIMA PERDA BARU DIUNDANGKAN

PENGUNDNAGAN 5 (LIMA) LIMA PERDA KABUPATEN BANYUMAS

 

Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengundangkan 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas, yakni :

  1. Perda Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diundangkan pada tanggal 20 Agustus 2014;
  2. Perda Kab. Banyumas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemberian Nama Jalan, diundangkan pada tanggal 25 Agustus 2014;
  3. Perda Kab. Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan, diundangkan pada tanggal 25 Agustus 2014;
  4. Perda Kab. Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, diundangkan pada tanggal 10 September 2014;
  5. Perda Kab. Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, diundangkan pada tanggal 10 September 2014.

Untuk itu, kepada seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, para investor dan masyarakat Kabupaten Banyumas agar mengakses Perda-Perda tersebut guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyumas.

Dipersilakan untuk mendownload di website kami : www.jdih.banyumaskab.go.id. (JDIH Banyumas).


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1