Friday, 02 08 2024 10:55:56, Kategori Berita

PRODUK HUKUM PELAKSANAAN UU DESA


PRODUK HUKUM PELAKSANAAN UU DESA

PRODUK HUKUM PELAKSANAN DARI UNDANG-UNDNAG DESA

      (JDIH - Purwokerto) Produk Hukum Daerah, Produk Hukum Kementerian dan Peraturan Pemerintah yang harus dibentuk atas perintah langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

A. Produk Hukum Daerah :

  1. Peraturan Bupati :

1)    Pembentukan Desa Persiapan (Pasal 10 ayat 5)

Dalam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang pembentukan Desa persiapan.

 2)    Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk (Pasal 16 ayat (2))

Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

 3)    Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Pasal 37 ayat 2)

“Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 4)   Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa (Pasal 81 ayat (5))

 “Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota”.

 5)    Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah (Pasal 82)

 “(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.

(2) Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota”.

 

6)   Pengalokasian ADD  dan Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD (Pasal 96)

 “(4) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota”.

 7)    Pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa (Pasal 97)

 (3) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

(4)  Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.

8)   Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (Pasal 99 ayat (2))

“Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.”.

 9)    Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Pasal 105)

 “Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

2. PERATURAN DAERAH :

1)   Pembentukan Desa (Pasal 5 ayat 4)

Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.

 2)    Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa (Pasal 13 ayat 5)

Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, bupati/walikota menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa.

 3)   Penggabungan Desa (Pasal 18 ayat (3))

Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

 4)   Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Pasal 22 ayat (7))

Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.

 5)   Perubahan Status Desa Adat Menjadi Desa (Pasal 26 ayat (7))

Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status desa adat menjadi desa, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status desa adat menjadi desa kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.

 6)   Penetapan Desa dan Desa Adat (Pasal 29 ayat (3))

Desa dan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

 7)   Pasal  31 ayat (2)

Penetapan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan peraturan daerah.

 8)    Syarat Lain Pengangkatan Perangkat Desa (Pasal 65 ayat  (2))

 Syarat lain pengangkatan perangkat Desa yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.

 9)   Penetapan Mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 72 ayat (4))

Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota.

 

B. PRODUK HUKUM PUSAT

  1. PERATURAN MENTERI

1)    Tata Cara Pengubahan Status Desa Menjadi Desa Adat (Pasal 28 ayat (2))

Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status desa menjadi desa adat diatur dengan Peraturan Menteri.

 2)    Penataan Desa (Pasal 32)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

 3)    Kewenangan Desa (Pasal 39)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

4)    Pemilhan Kepala Desa (Pasal 46)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

5)    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pasal 53)

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam Peraturan Menteri.

6)    Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa (Pasal 60)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri.

7)    Bidang Urusan Sekretaris Desa (Pasal 62)

(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.

(3) Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 8)    Pelaksana Teknis Di Desa (Pasal 64)

(1)  Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(2)  Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.

(3)  Ketentuan mengenai pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 9)    Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 70)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri.

 10) Pakaian Dinas Dan Atribut di Desa (Pasal 71 ayat (2))

Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 11) Tugas, Fungsi, Kewenangan, Hak Dan Kewajiban, Pengisian Keanggotaan, Pemberhentian Anggota, Serta Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 79)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Menteri.

 12) Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Pasal 80 ayat (5))

 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

 13) Pedoman Teknis Mengenai Peraturan di Desa (Pasal 89)

Pedoman teknis mengenai peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

14) Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 106)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri.

15) Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (Pasal 110 ayat (2) dan Pasal 113)

(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

 16) Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dan Pendampingan Desa (Pasal 131)

(1)  Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2)  Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan Desa sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 17) Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Serta Pembubaran BUM Desa (Pasal 142)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran BUM Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

18) Tata Cara Kerja Sama Desa (Pasal 149)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

19) Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa (Pasal 153)

Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

2. PERATURAN PEMERINTAH LAIN

 1)   Pengalokasian Dana Desa (Pasal 95 ayat (2))

Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah.

 

PERMASALAHAN

 1)    Pasal 41 ayat (3) c

penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon.  Kalau ternyata dalam pendaftaran yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang bagaimana?

 2)    Pasal 41 ayat (7)

(7) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari. Sejak kapan ? menerima laporan ?

 3)   Pasal 45 a 6

Penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.  Apakah dengan demikian tidak melalui Pilkades langsung? Musyawarah Desa siapa saja pengikutnya?


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1