Friday, 02 08 2024 10:56:12, Kategori Berita
PENGUNDANGAN PRODUK HUKUM DESA
(JDIH-Purwokerto) Berdasarkan kajian dan penelaahan yang dilakukan, maka dapat diketahui bahwa Pengundangan Produk Hukum Desa tidak lagi di tingkat Kabupaten, yakni oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, tetapi oleh Desa, dalam hal ini dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
Berdasarkan BAB VII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait dengan Penyusunan Peraturan Desa dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pasal 69
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diperoleh gambaran terkait dengan produk hokum desa, sebagai berikut :
Terkait Pengundangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, tidak lagi dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tapi dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan membuat Lembaran Desa untuk Peraturan Desa dan Berita Desa untuk Peraturan Kepala Desa,
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan, Tata Ruang dan Organisasi Pemerintahan Desa dimintakan Evaluasi Kepada Bupati, dalam hal ini tetap dapt dilimpahkan kepada Camat, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Evaluasi atas Peraturan Desa bertambah satu, yakni selain Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, ditambah Perdes tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Penyusunan Peraturan Desa agar tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum mengatur secara teknis/operasional. Berdasarkan Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2014, ditentukan bahwa Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Dengan demikian Peraturan Daerah terkait dengan Penyusunan Peraturan Desa masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Desa.
Peraturan Desa yang sudah diundangkan oleh Desa, dalam waktu 7 (tujuh) hari disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas untuk dilakukan klarifikasi.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-