Friday, 02 08 2024 10:56:12, Kategori Berita

PRODUK HUKUM DESA


PRODUK HUKUM DESA

PENGUNDANGAN PRODUK HUKUM DESA

       (JDIH-Purwokerto) Berdasarkan kajian dan penelaahan yang dilakukan, maka dapat diketahui bahwa Pengundangan Produk Hukum Desa tidak lagi di tingkat Kabupaten, yakni oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, tetapi oleh Desa, dalam hal ini dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

Berdasarkan BAB VII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait dengan Penyusunan Peraturan Desa dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

Pasal 69

  1. Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa;
  2. Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  5. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
  6. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
  7. Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
  8. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  9. Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.
  10. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
  11. Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
  12. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diperoleh gambaran terkait dengan produk hokum desa,  sebagai berikut :

  1. Bahwa Peraturan Desa terdiri dari :
    1. Peraturan Desa;
    2. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
    3. Peraturan Kepala Desa.

      Terkait Pengundangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, tidak lagi dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tapi dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dengan membuat Lembaran Desa untuk Peraturan Desa dan Berita Desa untuk Peraturan Kepala Desa,

Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan, Tata Ruang dan Organisasi Pemerintahan Desa dimintakan Evaluasi Kepada Bupati, dalam hal ini tetap dapt dilimpahkan kepada Camat, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Evaluasi atas Peraturan Desa bertambah satu, yakni selain Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, ditambah Perdes tentang Organisasi Pemerintah Desa.

Penyusunan Peraturan Desa agar tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum mengatur secara teknis/operasional.  Berdasarkan Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2014, ditentukan bahwa Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Dengan demikian Peraturan Daerah terkait dengan Penyusunan Peraturan Desa masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Desa.

Peraturan Desa yang sudah diundangkan oleh Desa, dalam waktu 7 (tujuh) hari disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas untuk dilakukan klarifikasi.


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1