PERDA IUJK
Pada tanggal 21 - 22 April 2014 telah diadakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Tingkat Kabupaten /Kota, yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum.
Beberapa kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut antara lain :
- Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah tentang IUJK;
- Bagi Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah yang hadir dan belum menetapkan Perda tentang IUJK sesuai dengan Petaturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 diminta agar segera memproses penetapan/penyempurnaan Perda tentang IUJK;
- Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat agar dapat mendorong percepatan penerbitan Perda tentang IUJK;
- Instansi penerbit IUJK dan instansi teknis terkait jasa konstruksi agar saling berkoordinasi dalam hal pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Jasa Konstruksi pasca penerbitan IUJK;
- Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk SPM Sub Bidang Jasa Konstruksi, yaitu tersedianya layanan IUJK dengan waktu penerbitan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak persayaratan lengkap, dan tersedinaya 7 (tuujuh) informasi jasa konstruksi tingkat kabupaten/kota sesuai Permen PU Nomor 01/PRT/M/2014;
- Dalam rangka percepatan pelaksanaan dan penerapan SPM sesuai denga Permen PU Nomor 01/PRT/M/2014 dimintakan kepada DInas PEkerjaan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah melalui Biro/Bagian Organisasi;
- Bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki tenaga administrasi SIPJAKI (admin) diminta segera menunjuk admin sebanyak 2 (dua) orang yang berasal dari penerbit IUJK dan instansi teknis Pembina Jasa Konstruksi yang ditetapkan melalui Keputusan TPJK atau Bupati/Walikota bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki TPJK;
- Instansi Peneribit IUJK dan instansi teknis jasa konstruksi agar memanfaatkan SIPJAKI (www.jasa konstruksi.net) untuk mengoptimalkan pelayanan IUJK dan pencapaian SPM Bidang Jasa Konstruksi, dan
Hal-hal yang terkait dengan korespondensi disampaikan Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU di alamat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telepon 021-739063 atau melalui email peminaan.usaha@gmail.com
Share