Friday, 02 08 2024 10:57:03, Kategori Berita
Pada hari Senin, tanggal 5 November 2018, Bupati Banyumas menyampaikan naskah Reperda Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria kepada DPRD Kabupaten Banyumas.
Dalam pidato Bupati mengenai penyampaian kedua Raperda tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono bahwa Raperda Izin Mendirikan Bangunan disampaikan kepada DPRD dikarenakan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu diselaraskan kembali sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt./M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Penyusunan Raperda Izin Mendirikan Bangunan yang baru akan menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Sedangkan mengenai penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria, disampaikan kepada DPRD karena nominal penyertaan modal daerah sebesar Rp 20.172.900.000,00 sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 30 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria yang seharusnya dinput sebesar Rp 20.141.000.000,00, sehingga untuk kepastian hukum maka Perda Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria perlu diubah.
Kemudian untuk proses penjadwalan kedua Raperda pada tahap berikutnya, akan disampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Banyumas, pada tanggal 6 November 2016 dan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Banyumas pada hari Rabu, tanggal 7 November 2016.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-