Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat yang diwadahi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyumas (JDIH Banyumas) dibentuk sebagai anggota JDIHN yang bertujuan untuk menyediakan akses terhadap dokumen dan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses seperti peraturan perundang-undangan, putusan , artikel hukum dan monografi hukum lainnya. Sistem ini dirancang untuk mendukung transparansi hukum dan akuntabilitas pemerintahan di bidang hukum serta mempermudah masyarakat dan instansi untuk mendapatkan informasi hukum terkini di Kabupaten Banyumas.
Survei Kepuasan
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat