Menjadikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah, cepat, akurat, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
1.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi informasi terkait produk hukum daerah;
2.Menghimpun peraturan perundang-undangan;
3.Melakukan publikasi dan sosialisasi produk hukum dan melakukan dokumentasi hukum;
4.Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi hukum.
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
-