Wednesday, 23 07 2025 09:53:01, Kategori Berita

Rapat Paripurna Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah


Rapat Paripurna Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah

Selasa, 22 Juli 2025

Dihadiri oleh Bupati Banyumas yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua DPRD beserta anggotanya, serta pejabat dari perangkat daerah terkait ,  bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Banyumas dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan (Eksekutif);
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Desa  (Inisiatif DPRD); dan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Inisiatif DPRD)

 

Rancangan Peraturan Daerah tentang  Kepariwisataan dimaksudkan untuk menjadi landasan dalam penataan, pengelolaan dan perlindungan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Banyumas sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan beserta perubahannya yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan Peraturan Daerah tersebut dilakukan pencabutan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Desa  akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Pendataan, Pencatatan, Pelaporan, dan Pemutakhiran Data Tanah di Desa secara terpadu, tertib dan sistematis; dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memetakan dan mengantisipasi potensi permasalahan Tanah di Desa.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang   Fasilitasi Asuransi Pertanian bertujuan sebagai pengaturan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan di daerah. Serta perlunya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani .

 

Diharapkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka terkait dengan berbagai aspek dan sebagai instrumen pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1