Thursday, 25 09 2025 15:02:34, Kategori Berita

Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025


Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025

Kamis, 25 September 2025 Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jateng melalui zoom meeting dengan tema "Peningkatan Kualitas Regulasi yang Harmonis dan Efektif melalui Analisis dan Evaluasi Produk Hukum". Kegiatan Bimtek ini diisi oleh narasumber pertama Ibu Alice Angelica, S.H., M.H. Analis Hukum Ahli Madya pada BPHN, narasumber kedua Bapak Yoga Putra Perdana, S.H., M.H. Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Jateng, dan Ibu Amaliya Rahman, S.H., M.Kn. Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setda Provinsi Jateng sebagai moderator.

Analisis dan Evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dilatarbelakangi oleh kondisi peraturan perundang-undangan saat ini yang hipperegulasi, disharmoni, multiinterpretasi, tidak efektif, biaya tinggi, kurang berjiwa pancasila. Dasar Hukum Analisis dan Evaluasi peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Objek analasis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan tercantum dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c sampai dengan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Metode yang digunakan dalam analasis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan tertuang dalam Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.01.03-07 mengenai Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang- undangan, menggunakan 6 (enam) dimensi, yaitu: dimensi pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dimensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dan dimensi efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dengan dilakukannya Analisis dan Evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan diharapkan kedepannya peraturan perundang-undangan dapat lebih sederhana/simplifikasi, harmonis, jelas, lugas, efektif dan efisien, serta berjiwa pancasila.


Share


Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1