Irigasi


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Irigasi
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 11
Tahun Terbit : 2009
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Banyumas
Tanggal Penetapan : 01 Juli 2009
Sumber :
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG IRIGASI a. Bahwa dalam rangka mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan produksi pertanian, perlu mengelola sumber daya air melalui sistem irigasi yang dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, peran serta, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan air untuk semua kebutuhan dengan memberikan prioritas utama kepada kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Asas, Maksud, dan Tujuan Serta Keberlanjutan Sistem Irigasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan, Pengelolaan Air untuk Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Alih Fungsi Lahan Beririgasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan-Larangan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Keterangan : IRIGASI
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1