Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Di Kabupaten Banyumas | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 1 | |
Tahun Terbit | : | 2021 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Bupati | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | ||
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 08 Januari 2021 | |
Sumber | : | Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : | Tidak Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas | |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara | |
Lampiran | : | Download Lampiran | |
File Abstrak | : | Download File Abstrak | |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2021, BD 1, 24 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANYUMAS ABSTRAK : - Dengan melihat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka setiap daerah perlu menerapkan apa yang telah diatur dalam Intsrukti Menteri Dalam Negeri tersebut sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas demi mencegah penyebaran virus yang berkelanjutan. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PEPRES No. 17 tahun 2018; PerMendagri No. 20 Tahun 2020; PerMenkes No. 82 Tahun 2014; PERDA PROV JATENG No. 11 Tahun 2013; PERDAKAB BANYUMAS No. 1 Tahun 2014; PERDAKAB BANYUMAS No. 2 Tahun 2020. - Dalam Peraturan Bupai ini diatur tentang pedoman pelaksaan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas beserta dengan tujuan dan ruang lingkup pelaksanaannya. Diatur pula mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan selama beraktivitas baik di dalam ataupun luar ruangan, pembatasan kegiataan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, pembatasan sarana transportasi, dan pembatasan pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. Selain pembatasan kegiatan, Peraturan Bupati ini juga mengatur tentang karantina, bantuan sosial, sumber daya termasuk di dalamnya pendanaan, dan pentingnya partisipasi masyarakat. Selayaknya peraturan daerah pada umumnya, Peraturan Bupati ini juga memuat beberapa sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran serta diperlukannya sosialiasi, pembinaa, pengawasa, dan pelaporan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan. CATATAN : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Januari 2021 | |
Keterangan | : | ||
Penandatangan | : | Achmad Husein | |
Urusan Pemerintahan | : | ||
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : | PERATURAN BUPATI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-