Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas |
Nomor Peraturan | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2021 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perda |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto |
Tanggal Penetapan | : | 17 Maret 2021 |
Sumber | : | Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 47 |
Subjek | : | Pedoman |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1, LD 2021/NO. 1 THN 2021, TLD NO. 47, 36 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK ABSTRAK : - Anak merupakan Amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita-cita yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi serta menjalankan hidup sewajarnya. Anak-anak merupakan kelompok rentang yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, kekerasan, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah melalui pembangunan Kabupaten Layak Anak. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 42), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6339), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20), dan Peraturan Dearah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. - Setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial karena anak adalah penerus keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk melindungi anak guna mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem perlindungan anak yang efektif untuk menjamin semua anak berada dalam lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Kejahatan terhadap anak yang masih marak terjadi di masyarakat merupakan sebuah indikasi untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak untuk memberikan komitmennya dalam usaha untuk melindungi anak. CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Maret 2021. |
Keterangan | : | |
Penandatangan | : | Achmad Husein |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-