Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 29 | |
Tahun Terbit | : | 2021 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Bupati | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perbup | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 21 Juni 2021 | |
Sumber | : | Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 29 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : | Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas | |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara | |
Lampiran | : | Download Lampiran | |
File Abstrak | : | Download File Abstrak | |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 29 TAHUN 2021, BD 29, 8 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS ABSTRAK : - Dengan peran penting yang dimiliki oleh pengadaan barang/jasa Pemerintah terhadap pelaksanaan perekonomian daerah yang diwujudkan dengan prinsip efisiensi dan ekonomis, maka perlu dibuat peraturan Bupati yang secara khusus akan menjamin ketersediaan barang/jasa dalam rangka pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Dearah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERPRES No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPERPRES No. 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; dan PERBUP BANYUMAS No. 19 Tahun 2016. - Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengadaan barang/jasa pada RSUD Banyumas yang bersumber dari APBD dan dikecualikan terhadap barang/jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan RSUD Banyumas yang sah. Diatur pula mengenai barang/jasa apa saja yang termasuk di dalam peraturan ini yaitu barang; pekerjaan konstruksi; jasa konsultasi; dan jasa lainnya yang dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Selanjutnya diatur mengenai metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk jenis pengadaan yang terdiri atas e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender, dan seleksi. CATATAN : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Juni 2021 | |
Keterangan | : | Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas | |
Penandatangan | : | Achmad Husein | |
Urusan Pemerintahan | : | ||
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-