Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Th 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dlm Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Di Kab. Bms | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 3 | |
Tahun Terbit | : | 2021 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Bupati | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perbup | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 19 Januari 2021 | |
Sumber | : | Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 3 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : | Tidak Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas | |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara | |
Lampiran | : | Download Lampiran | |
File Abstrak | : | Download File Abstrak | |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2021, BD 3, 5 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANYUMAS ABSTRAK : - Dengan melihat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka setiap daerah perlu menerapkan apa yang telah diatur dalam Intsrukti Menteri Dalam Negeri tersebut sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas demi mencegah penyebaran virus yang berkelanjutan. Namun sangat disayangkan meskipun telah diatur, dalam perkembangannya kesadaran masyarakat akan protokel kesehatan masih sangat kurang yang disertai dengan arus masuk/kedatangan orang ke wilayah Kabupaten Banyumas yang semakin banyak sehingga dirasa perlu untuk memperbarui peraturan yang mengatur mengenai pembatasan kedatanagan/masuknya orang ke wilayah Kabupaten Banyumas. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020; PEPRES No. 17 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKES No. 82 Tahun 2014; PERDA PROV JATENG No. 11 Tahun 2013; PERDAKAB BANYUMAS No. 1 Tahun 2014; PERDAKAB BANYUMAS No. 2 Tahun 2020; dan PERBUP BANYUMAS No. 1 Tahun 2021. - Dalam Peraturan Bupai ini diatur mengatur mengenai penambahan bunyi butir pasal yaitu ditambahkan Pasal 5a yang mana Bupati dapat melakukan pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan bagi orang yang memasuki perbatasan wilayah Kabupaten Banyumas dengan menunjukkan hasil tes kesehatan yang menyebutkan negatif COVID-19 berupa rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu paling lama 72 jam dan setiap orang luar yang masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Diatur pula mengenai pendirian pos koordinasi pengamanan di perbatasan wilayah Kabupaten Banyumas yang melibatkan beberapa aparat pemerintahan. - CATATAN : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Januari 2021 | |
Keterangan | : | Dicabut dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas | |
Penandatangan | : | ||
Urusan Pemerintahan | : | ||
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : | Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-