Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Banyumas No. 1 Th 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Di Kabupaten Banyumas | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 7 | |
Tahun Terbit | : | 2021 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Bupati | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perbup | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 08 Februari 2021 | |
Sumber | : | Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 7 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : | Tidak Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas | |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara | |
Lampiran | : | Download Lampiran | |
File Abstrak | : | Download File Abstrak | |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2021, BD 7, 15 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGAS ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANYUMAS ABSTRAK : - Dengan melihat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya, maka peraturan perundang-undangan di bawahnyapun harus melakukan penyesuaian termasuk Peraturan Bupati Banyumas No. 5 Tahun 2021, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadapnya. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020; PEPRES No. 17 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKES No. 82 Tahun 2014; PERDA PROV JATENG No. 11 Tahun 2013; PERDAKAB BANYUMAS No. 1 Tahun 2014; PERDAKAB BANYUMAS No. 2 Tahun 2020; dan PERBUP BANYUMAS No. 1 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERBUP BANYUMAS N0. 5 Tahun 2021. - Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembatasan kegiatan kemasyarakatan berbasis mikro yang mana mengatur kegiatan kemasyarakatan pada tingkat RT hingga RW yang belum diatur pada peraturan sebelumnya. Terdapat beberapa perubahan terkait jam malam yang mana sebelumnya jam malam hanya tidak diberlakukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan/atau dasar saja, sekarang jam malam juga tidak berlaku bagi sektor esensial. Kegiatan keagamaanpun telah diijinkan namun paling banyak hanya 10 orang. Jam operasionalpun telah ditambahkan yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 50%. Pembatasan kegiatan tidak hanya diberlakukan bagi kegiatan sosial dan budaya saja, namun sekarang juga bagi kegiatan politik. Pada intinya peraturan baru ini mengatur secara lebih mendetail mengenai berbagai pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan. - CATATAN : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Februari 2021 | |
Keterangan | : | Dicabut dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas | |
Penandatangan | : | Achmad Husein | |
Urusan Pemerintahan | : | ||
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : | Perbup Nomor 3 Tahun 2023 |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-