Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Banyumas No 1 Th 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dlm Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Di Kab. Banyumas | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 21 | |
Tahun Terbit | : | 2021 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Bupati | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perbup | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 22 April 2021 | |
Sumber | : | Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 21 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : |
Tidak Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas | |
Bidang Hukum | : | Hukum Tata Negara | |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 21 TAHUN 2021, BD 21, 15 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANYUMAS ABSTRAK : - Dengan melihat pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2021 perlu dilakukan penyesuaian peraturan dengan pusat dalam hal pembatasan kegiatan sosial dan budaya berupa prosesi pernikahan, akad nikah dan resepsi atau hajatan pernihakan, pembatasan kegiatan pembelajaran sekolah dasar, serta pengaturan mengenai Pos Komando (Posko) dan kriteria zonasi pengendalian wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sehingga Peraturan Bupati yang lama perlu diperbaharui. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020; PEPRES No. 17 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKES No. 82 Tahun 2014; PERDA PROV JATENG No. 11 Tahun 2013; PERDAKAB BANYUMAS No. 1 Tahun 2014; PERDAKAB BANYUMAS No. 2 Tahun 2020; dan PERBUP BANYUMAS No. 1 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERBUP BANYUMAS No. 7 Tahun 2021. - Dalam Peraturan Bupati terdapat penghapusan pasal emngenai kegiatan belajar mengajar tanpa tatap muka yang dilakukan dengan daring atau online, artinya jika Pemerintah Pusat nantinya akan mengijinkan penyelenggaraan kegiatan pendidikan secara tatap muka maka daerah juga akan mengijinkan pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar secara langsung tatap muka. Lalu untuk setiap kegiatan sosial dan budaya berupa prosesi akad ataupun resepsi pernikahan harus mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat berwenang yang disesuaikan dengan zona daerah. Untuk lebih melipatkan peran serta masyarakat maka dibentuklah Pos Komando Tingkat Desa, RW, dan RT. Dalam setiap ketentuannya, Bupati berhak mengatur lain setelah disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang terjadi. - CATATAN : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 April 2021 | |
Keterangan | : | Dicabut dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penagggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas. | |
Penandatangan | : | Achmad Husein | |
Urusan Pemerintahan | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-