Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 11
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 01 Maret 2021
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 11
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Dicabut PERATURAN BUPATI Nomor 80 Tahun 2023 (Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2021, BD 11, 20 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN ABSTRAK : - Dengan melihat pada ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maka diperlukan peraturan khusus yang mengatur di bawahnya. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018; PERMENSOS No. 25 Tahun 2019; dan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2020 - Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai syarat pembentukan dan jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan; pembentukan Rukun Tetangga (RT); pembentikan Rukun Warga (RW); pembentukan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); pembentukan Karang Taruna; pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU); Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan serta bagaimana pembinaan dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas terhadap pelaksaan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan. Lalu yang terakhir adalah pendanaan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan yang dapat bersumber dari (a) Swadaya masyarakat; (b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; (c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (d) Bantuan Pemerintah; (e) Bantuan Pemerintah Provinsi; dan (f) Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Catatan: Peraturan Bupati Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan, 1 Maret 2021
Keterangan :
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-11-Tahun-2021-tentang-lembaga-kemasyarakatan-di-desa-dan-kelurahan.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1