Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 11 | |
Tahun Terbit | : | 2021 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Bupati | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perbup | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 01 Maret 2021 | |
Sumber | : | Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 11 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : |
Tidak Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas | |
Bidang Hukum | : | Hukum Tata Negara | |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2021, BD 11, 20 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN ABSTRAK : - Dengan melihat pada ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maka diperlukan peraturan khusus yang mengatur di bawahnya. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018; PERMENSOS No. 25 Tahun 2019; dan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2020 - Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai syarat pembentukan dan jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan; pembentukan Rukun Tetangga (RT); pembentikan Rukun Warga (RW); pembentukan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); pembentukan Karang Taruna; pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU); Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan serta bagaimana pembinaan dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas terhadap pelaksaan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan. Lalu yang terakhir adalah pendanaan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan yang dapat bersumber dari (a) Swadaya masyarakat; (b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; (c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (d) Bantuan Pemerintah; (e) Bantuan Pemerintah Provinsi; dan (f) Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Catatan: Peraturan Bupati Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan, 1 Maret 2021 | |
Keterangan | : | ||
Penandatangan | : | Achmad Husein | |
Urusan Pemerintahan | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-