Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 9
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perda
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 30 September 2021
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Banyumas Nomor 55
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Diubah PERATURAN DAERAH Nomor 5 Tahun 2023 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9, LD 2021/NO.9 THN 2021, TLD NO. 55, 9 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANYUMAS TAHUN 2024 ABSTRAK : - Untuk menjamin kedaulatan rakyat dan demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas akan diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran sehingga memerlukan penyisihan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan. - Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322). - Pada tahun 2024, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, di Kabupaten Banyumas akan diselenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang penyelenggaraannya membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) sebagaimana telah disepakati dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan dana cadangan. CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 September 2021.
Keterangan :
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1