Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 10 | |
Tahun Terbit | : | 2021 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perda | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 04 Oktober 2021 | |
Sumber | : | Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 56 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : | Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas | |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara | |
Lampiran | : | Download Lampiran | |
File Abstrak | : | Download File Abstrak | |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 10, LD 2021/NO. 10 THN 2021, TLD NO. 56, 30 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS ABSTRAK : - Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pelayanan pasar melalui upaya rehabilitasi dan penataan pasar, perubahan sistem pengelolaan sampah, pengelolaan perparkiran, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang metrology, maka pengaturan Retribusi Jasa Umum yang terkait dengan hal-hal dimaksud perlu dilakukan penyesuaian. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas perlu untuk dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan atas pertimbangan di atas maka diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya yang wajib ditera dan tera ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811), Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 9 Seri E). - Pengelolaan sampah yang tadinya adalah kewenangan Pemerintah Daerah mengalami perubahan, yaitu pengelolaan sampah dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi serta membina. Fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah telah mengalami perkembangan dengan revitalisasi dan peningkatan fasilitas serta sistem pelayanan yang dimodernisasi untuk menciptakan pasar yang ramah layanan dan nyaman bagi transaksi perdagangan. Sistem pelayanan dan peningkatan pelayanan disertai juga dengan meningkatnya biaya pemeliharaan pasar. Tarif retribusi pelayanan pasar belum mengalami perubahan sejak tahun 2011, sehingga perlu disesuaikan. Pelayanan tera oleh Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang, yang mengatur ada beberapa Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) menjadi bertambah, misalnya pada Tangki Ukur Mobil (TUM). Jangka waktu tera ulang TUM sebelum adanya peraturan tersebut yaitu 1 tahun tetapi setelah adanya peraturan tersebut, jangka waktunya menjadi 2 tahun. Selain itu, perlunya penyesuaian tarif terhadap beberapa alat ukur mengingat tarif yang ada sekarang sudah tidak relevan lagi dengan metode pengujian UTTP dan resiko saat pengujian Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). CATATAN : - Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Oktober 2021. | |
Keterangan | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas. | |
Penandatangan | : | Achmad Husein | |
Urusan Pemerintahan | : | ||
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-