Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 11
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 13 Oktober 2021
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 57
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Mengubah PERATURAN DAERAH Nomor 1 Tahun 2018 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 11, LD 2021/NO. 11 THN 2021, TLD NO. 57, 26 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH ABSTRAK : - Dalam rangka tertib regulasi, pembentukan produk hukum daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu , dan sistematis guna mewujudkan metode dan standar yang tepat dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik. Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu adanya penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, amka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). - Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, antara lain berkaitan dengan pembinaan produk hukum daerah yang dilakukan oleh Gubernur, klarifikasi peraturan daerah dan beberapa penyesuaian dengan peraturan Menteri dimaksud, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu dilakukan perubahan. CATATAN : - Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Oktober 2021
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1