Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 12
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 13 Oktober 2021
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 58
Subjek : Penetapan
Status Peraturan : Berlaku
Mengubah PERATURAN DAERAH Nomor 8 Tahun 2016 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : PENETAPAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2021, LD 2021/NO. 12 THN 2021, TLD NO. 58, 13 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA ABSTRAK : - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerntahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Seri E). - Nama Desa dan Desa Adat yang telaah mendapatkan kode Desa oleh Menteri Dalam Negeri ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sudah semestinya nama Desa dan Kode Desa menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan. Berdasarkan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu disesuaikan/diubah. CATATAN : - Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Oktober 2021.
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1