Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | Jawa Tengah, Banyumas |
Nomor Peraturan | : | 4 |
Tahun Terbit | : | 2021 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perbup |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto |
Tanggal Penetapan | : | 21 Januari 2021 |
Sumber | : | Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 4 |
Subjek | : | Tata Cara |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | [4] PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2021, BD No. 4, 24 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2021 ABSTRAK : - Dengan melihat ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDESA PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); PMK No. 222/PMK.07/2020. - Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021, yang terkait ketentuan penetapan rincian dana desa, yakni besaran alokasi dasar, besaran alokasi afirmasi, besaran alokasi kinerja setiap desa, pagu alokasi formula, dan dasar penghitungan besaran dana setiap desa. diatur pula ketentuan terkait tahapan dan persyaratan penyaluran, yakni dana desa dan penyalurannya, prioritas penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi. CATATAN : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Januari 2021. - Lampiran 8 halaman. |
Keterangan | : | |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-