Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas | |
Nomor Peraturan | : | 1 | |
Tahun Terbit | : | 2022 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perda | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 01 April 2022 | |
Sumber | : | Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 63 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : | Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas | |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara | |
Lampiran | : | Download Lampiran | |
File Abstrak | : | Download File Abstrak | |
Abstrak | : | (1) PEDOMAN 2022 Peraturan Daerah Banyumas Nomor 1 Tahun 2022, LD No.1, 26 HLM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR ABSTRAK : - bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan meningkatnya jumlah Kendaraan Bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas, perlu diselenggarakan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan melihat ketentuan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor, namun seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Banyumas tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2012. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Banyumas tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yakni terkait diantara Pasal Diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 5A dan angka 5B, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yakni 13A, ketentuan angka 4 dan angka 22 diubah, serta ketentuan angka 5, angka 24, angka 25, dan angka 26 dihapus. Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 April 2022. | |
Keterangan | : | ||
Penandatangan | : | ||
Urusan Pemerintahan | : | ||
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-