Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 25
Tahun Terbit : 2009
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Banyumas
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2009
Sumber :
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : Perda Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas a. Bahwa dalam rangka terbentuknya organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas. b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Keterangan : ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1