Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas


Dilihat: 271 kali Diunduh: 171 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 37
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Banyumas
Tanggal Penetapan : 09 Agustus 2021
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 38
Subjek : PERIZINAN
Status Peraturan : Berlaku
Diubah Oleh : PERATURAN BUPATI Nomor 68 Tahun 2025 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan : PERATURAN BUPATI Nomor 30 Tahun 2020 (Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas)
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait : -
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-37-Tahun-2021-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-37-tahun-2021-tentang-pelimpahan-kewenangan-penyelenggaraan-perizinan-dan-non-perizinan-kepada-kepala-dinas-penanaman-modal-dan-pe.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada file abstrak.

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1