Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 6 |
Tahun Terbit | : | 2013 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto |
Tanggal Penetapan | : | 10 Juli 2013 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Anggaran |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran Dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Penutup |
Keterangan | : | PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-