Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2016 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Banyumas |
Tanggal Penetapan | : | 04 Mei 2016 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Anggaran |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah a. Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka perlu dibentuk Tim Pemandu Haji Daerah, Tim Kesehatan Haji Daerah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah serta memfasilitasi biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, Penyiapan dan Pembiayaan Petugas Haji Daerah, Pengelolaan Biaya Transportasi Jemaah Haji, Koordinasi, Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-