Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang : Jawa Tengah, Banyumas
Nomor Peraturan : 12
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 01 Maret 2021
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 12
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut PERATURAN BUPATI Nomor 61 Tahun 2017 (Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : PEDOMAN 2021 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2021, BD No. 12, 74 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS ABSTRAK : - Dengan melihat ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Instansi Pemerintah wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan perpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk menilai pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPKP No. Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala BPKP No. Per-688/K/D4/2012; PERDA Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2019. - Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, yakni terkait ketentuan umum dan maksud dan tujuan. Diatur pula terkait pengelolaan risiko, yakni pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur pengelolaan risiko, serta penyelenggaraan proses pengelolaan risiko, seperti identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan, serta terkait pelaporan. CATATAN : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2021. - Lampiran 58 halaman.
Keterangan : Perbup Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1