Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U. Badan / Pengarang : Jawa Tengah, Banyumas
Nomor Peraturan : 10
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 01 Maret 2021
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 10
Subjek : Tata Cara
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 10 TAHUN 2021, BD No. 10, 26 HLM. PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN ABSTRAK : - Dengan melihat ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran. - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2019. - Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, yakni pergeseran anggaran, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, mekanisme perubahan APBD, serta pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD, baik yang dilakukan sebelum maupun setelah perubahan APBD. CATATAN : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2021. - Lampiran 12 halaman.
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1