Peraturan Bupati Banyumas Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas


Dilihat: 233 kali Diunduh: 72 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 106
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 10 Desember 2021
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 107
Subjek : TUGAS POKOK
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Dicabut Oleh : PERATURAN BUPATI Nomor 90 Tahun 2025 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan : Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2018 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas pemuda, olahraga, kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait : -
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-106-Tahun-2021-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-106-tahun-2021-tentang-organisasi-dan-tata-kerja-dinas-pemuda-olahraga-kebudayaan-dan-pariwisata-daerah-kabupaten-banyumas.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada file abstrak.

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1