Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas | |
Nomor Peraturan | : | 3 | |
Tahun Terbit | : | 2022 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perda | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto | |
Tanggal Penetapan | : | 17 Juni 2022 | |
Sumber | : | Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 65 | |
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : | Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas | |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara | |
Lampiran | : | Download Lampiran | |
File Abstrak | : | Download File Abstrak | |
Abstrak | : | (3) PEDOMAN 2022 Peraturan Daerah Banyumas Nomor 3 Tahun 2022, LD No.3, 14 HLM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL ABSTRAK : - bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, menciptakan keseimbangan dan perlindungan dari dampak negatif minuman beralkohol di Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, untuk lebih memberikan kepastian berusaha bagi para pihak yang berkepentingan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penertiban Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Banyumas, dibutuhkan adanya perbaikan pengaturan dalam hal pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol dimaksud, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan yang baru terkait pengendalian, pengawasan dan penertiban Peredaran minuman beralkohol, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol perlu diubah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaraan Minuman Beralkohol. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PERDA No. 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol diubah yakni Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 6 dan angka 11 diubah, serta angka 14, 15 dan angka 26 dihapus, diantara angka 15 dan 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15 A, diantara angka 16 dan 17 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 16A dan 16B, diantara angka 17 dan 18 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17A dan 17B sehingga Pasal 1; Penjelasan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Juni 2022 | |
Keterangan | : | ||
Penandatangan | : | ||
Urusan Pemerintahan | : | ||
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-