Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
T.E.U. Badan / Pengarang : Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan : 3
Tahun Terbit : 2022
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perda
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 17 Juni 2022
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 65
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Mengubah PERATURAN DAERAH Nomor 15 Tahun 2014 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : (3) PEDOMAN 2022 Peraturan Daerah Banyumas Nomor 3 Tahun 2022, LD No.3, 14 HLM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL ABSTRAK : - bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, menciptakan keseimbangan dan perlindungan dari dampak negatif minuman beralkohol di Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, untuk lebih memberikan kepastian berusaha bagi para pihak yang berkepentingan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penertiban Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Banyumas, dibutuhkan adanya perbaikan pengaturan dalam hal pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol dimaksud, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan yang baru terkait pengendalian, pengawasan dan penertiban Peredaran minuman beralkohol, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol perlu diubah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaraan Minuman Beralkohol. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PERDA No. 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol diubah yakni Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 6 dan angka 11 diubah, serta angka 14, 15 dan angka 26 dihapus, diantara angka 15 dan 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15 A, diantara angka 16 dan 17 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 16A dan 16B, diantara angka 17 dan 18 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17A dan 17B sehingga Pasal 1; Penjelasan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Juni 2022
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1