Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 7
Tahun Terbit : 2022
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Banyumas
Tanggal Penetapan : 27 September 2022
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 69
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut PERATURAN DAERAH Nomor 3 Tahun 2016 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : Perda Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro a. bahwa dalam rangka demokratisasi ekonomi, koperasi dan usaha mikro dan perlu di beri kemudahan, di lindungi dan diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang making seimbang berkembang dan berkeadilan serta meningkatan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi b. dasar hukum pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 13 tahun 1950, undang-undang nomor 23 tahun 2014, undang-undang nomor 11 tahun 2020 c. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. d. usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. e. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut: ketentun umum, koperasi dan usaha mikro, kemudahan koperasi dan usaha mikro, perlindungan koperasi dan usaha mikro, pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kemitraan,, dunia usaha dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, anggaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1