Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 8
Tahun Terbit : 2022
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Banyumas
Tanggal Penetapan : 27 September 2022
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 70
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut PERATURAN DAERAH Nomor 2 Tahun 2015 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyumas)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia a. bahwa untuk perlindungan calon pekerja migran indonesia daerah/pekerja perlu dilakukan beberapa adanya asas yang termuat dalam pasal 2. b. bahwa dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran indonesia maka akan menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran indonesia daerah dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran indonesia daerah dan keluarganya. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : ketentuan umum, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, bentuk perlindungan pekerja migran indonesia daerah, pekerja migran indonesia perseorangan, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembiayaan, ketenyuan penutup.
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1